TUGAS PKN KELAS X BAB 2 (jawaban tabel)
BAB 2 MATERI TABEL
BAB 1
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI
INDONESIA
Tabel 1.1 Pertanyaan atas Kasus Marsinah
No.
|
Kolom klarifikasi dan
Pertanyaan Kasus Marsinah
|
1
|
Bagaimana peran pemerintah agar dapat menyelesaikan
kasus kematian Marsinah secara tuntas ?
|
2
|
Jika dikaitkan dengan dengan HAM, kasus
ini termasuk pelanggaran HAM jenis apa ?
|
3
|
Siapa dalang dalam
kematian Marsinah?
|
4
|
Mengapa ketika sampai di
MA tersangka malah dibebaskan?
|
5
|
Bagaimana kelanjutan
kasus Marsinah sampai sekarang?
|
Tabel 1.2 Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di
Indonesia
No.
|
Contoh Perlindungan dan
Pemajuan HAM di Indonesia
|
1
|
Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
|
2
|
Penciptaan
perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
|
3
|
Pembentukan pengadilan
HAM sesuai UU No. 39 Tahun 1999
|
4
|
Pembentukan Lembaga
Swadaya Masyarakat
|
5
|
Penciptaan
lembaga-lemabaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM
|
Tabel 1.3 Periodesasi Pemajuan HAM di Indonesia
No.
|
Periodesasi
|
Peraturan HAM yang Dibuat
|
1
|
Tahun 1945 s.d 1950
|
Keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai
politik.
|
2
|
Tahun 1950 s.d 1959
|
HAM bersifat universal, setiap orang mendapat HAM yang
masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri.
|
3
|
Tahun 1959 s.d 1966
|
Terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak
politik warga negara.
|
4
|
Tahun 1966 s.d 1998
|
Pembentukan Komnas HAM pada 7 Juni 1993
|
5
|
Tahun 1998 s.d sekarang
|
Dibentuknya berbagai UU dan peraturan mengenai
perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia
|
Tabel 1.4 Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
PENEGAKAN HAM RI
|
ORDE BARU
|
REFORMASI
|
![]()
1.
Undang-undang RI No. 7 tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk deskriminasi
terhadap wanita.
2.
Undang-undang RI No. 3 tahun 1979
tentang pengadilan anak.
3.
Undang-undang RI No. 4 tahun 1979
tentang kesejahteraan anak.
4.
Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973
5.
Konvensi ILO nomor 105 tahun 1957
6.
Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958
![]()
Fungsi aparat penegak HAM
pada masa Orde Baru tidak terlalu berfungsi karena masih ada saja
pejabat-pejabat pemerintahan dan swasta yang melanggar HAM.
![]()
·
Semaraknya korupsi, kolusi, dan
nepotisme
·
Pembangunan Indonesia yang tidak
merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah,
sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
·
Munculnya rasa ketidakpuasan di
sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama Aceh dan Papua.
·
Kecemburuan antara penduduk setempat
dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar
pada tahun-tahun pertamanya.
·
Bertambahnya kesenjangan sosial
(perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
·
Kritik dibungkam dan oposisi
diharamkan
·
Kebebasan pers sangat terbatas,
diwarnai oleh banyak koran dan majalan yang dibreidel
·
Penggunaan kekerasan untuk
menciptakan keamanan, antara lain dengan program “penembakan misterius”
(petrus), dan
· Tidak
ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).
|
![]()
1.
Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998
tentang HAM.
2.
Undang-undang RI No. 5 tahun 1998
tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
3.
Undang-undang RI No. 26 tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4.
Undang-undang RI No. 39 tahun 1999
tentang HAM.
5.
Undang-undang RI No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
6.
Undang-undang RI No. 19 tahun 1999
tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi
7.
Undang-undang RI No. 21 tahun 1999
tentang Deskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi.
8.
Undang-undang RI No. 20 tahun 1999 tentang Usia Minimum
Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untik ratifikasi
9.
Undang-undang RI No. 1 tahun 2000
tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak sebagai dasar ratifikasi.
![]()
Menyelidiki
pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan pejabat-pejabat, dan mengawasi
aparat penegak hukum yang melanggar HAM. Dalam masa ini fungsi aparat penegak
HAM sudah difungsikan secara permanen karena pergantian pemerintah pada tahun
1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM
di Indonesia.
![]()
·
Pemahaman yang lemah terhadap HAM,
dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi,
dan memenuhi hak terhadap warga negara yang lemah secara ekonomi, sosial, dan
politik.
·
Aturan hukum telah diskriminatif
terhadap kaum miskin dan secara sistematis menghilangkan hak-hak dasar kaum
miskin
·
Tidak dijalankannya hukum dan
peraturan yang secara subtansial berpihak pada kelompok miskin
·
Meningkatnya pengangguran dan masalah
perburuhan
·
Terabaikannya hak-hak dasar rakyat
|
Diantara kedua periode tersebut, periode manakah yang
penegak HAM nya relative lebih baik. Jelaskan jawaban kalian.
Dalam
penegakan HAM di masa orde reformasi lebih baik dari orde baru. Pada orde
baru, hak asasi manusia condong lebih mengekang. Tak ada kebebasan individu
untuk menikmati HAM-nya. Semua yang dilakukan terkekang oleh hukum yang
dibuat pemerintah. Dan pada masa sekarang setiap individu mempunyai hak untuk
menyampaikan pendapat.
|
Tabel 1.5 Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945
No.
|
Pasal
|
Pengaturan Hak Asasi Manusia
|
1
|
Pasal 28
|
· Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, Pasal
28 E ayat 1
· Hak beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, Pasal 28
· Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi, Pasal 28G
ayat 1
· Hak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pasal 28 J ayat 1
|
2
|
Pasal 29
|
Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama,
Pasal 29 Ayat 2
|
3
|
Pasal 30
|
Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30 ayat 5
|
4
|
Pasal 31
|
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31 ayat 1
|
5
|
Pasal 32
|
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan
daerah, Pasal 32 ayat 1
|
6
|
Pasal 33
|
Hak di bidang perekonomian, Pasal 33 ayat 2
|
7
|
Pasal 34
|
Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara, Pasal 34 ayat 1
|
Tabel 1.6 analisis Perbandingan Komnas HAM dengan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
KOMNAS HAK ASASI MANUSIA
|
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
|
|
![]()
UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU
No. 39 tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres
No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 tentang
Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, Piagam PBB 1945, Deklarasi
Universal HAM 1948
![]()
1. Pengkajian
dan penelitian, dengan tugas dan wewenang
2. Pengkajian
dan penelitian instrumen HAM internasional
3. Pengkajian
dan penelitian peraturan per UU an
4. Penerbitan
hasil kajian dan penelitian
5. Studi
kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
6. Pembahasan
perlindungan,penegakan dan pemajuan HAM
7. Kerjasama
pengkajian dan penelitian dengan pihak lain
8. Penyuluhan,
dengan tugas dan wewenang
9. Penyebarluasan
wawasan mengenai HAM
10. Peningkatan
kesadran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan
lainnya
11. Kerjasama
dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan
![]()
-keterbatasan SDM. Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan
tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta
besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima.
Selain itu, dengan menjalankan mandat 3 undang-undang, anggaran yang
diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan
terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalanka fungsi dan tugasnya secara optimal.
-kurangnya dukunan dari pemerintah dan atau pihak lain
dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian
bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
![]()
-kasus freeport Indonesia
-kasus Trisakti
-kasus Marsinah yang terjadi pada tahun 1993
-kasus tanjung priok
|
![]()
UUD 1945, Pancasila, UU No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Keppres No. 77 tahun 2003, UU kesejahteraan anak No. 4
tahun 1979, Keppres No. 36 tahun 1990, UUPA (undang-undang perlindungan anak)
![]()
1. Memantau,
memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah beragai kemungkinan pelanggaran
hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
2. Untuk
melindungi anak dari kekerasan
3. Sebagai
penyalur keberhasilan dalam memberikan keamanan pada anak-anak dari kekerasan
dsb.
![]()
-perbedaan
pemikiran antara satu pihak dengan pihak lainyya
-kurang
terbukanya orang-orang disekitar anak tersebut untuk melaporkan kasus-kasus
yang terjadi pada anak
-kurangnya
bantuan dari masyarakat
-kurangnya
pemberitahuan/laporan masyarakat sehingga suatu pelanggaran lambat ditangani
![]()
-kasus JIS
-kasus Siswa Sekolah Internasional Korban Kekerasan
-kasus Kekerasan dalam lingkungan sekolah
-kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur
|
Tabel 1.7 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
No
|
Bidang
|
Tantangan yang Dihadapi
|
Solusi terhadap Tantangan
|
1
|
Politik
|
Golongan putih atau golput
|
Sosialisasi pemilu bagi pemilih pemula
|
2
|
Ekonomi
|
Masih banyaknya warga miskin
|
Memberi bantuan sembako untuk warga miskin, memberi
lapangan kerja
|
3
|
Hukum
|
Banyaknya pelaku kriminal
|
Memberi hukuman yang tegas bagi pelakunya
|
4
|
Sosial
|
Tingkah laku manusia yang cenderung individualisme
|
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menciptakan rasa
kebersamaan
|
5
|
Budaya
|
Melemahnya budaya asli negara Indonesia
|
Melestarikan budaya daerah kepada generasi penerus
bangsa
|
6
|
Hankam
|
Suatu
masyarakat yang mengiginkan kemerdekaan (aceh)
|
Pemerintah
lebih memberikan perhatian khusus dan lebih terhadap masyarakat Aceh agar
Aceh tidak meminta merdeka sehingga tidak aka nada kericuhan yang dilakukan
oleh masyarakat
|
Penilaian Diri
No.
|
Contoh Perilaku
|
Kegiatan
|
Alasan
|
Akibat
|
1
|
Menhina kondisi orang lain yang berbeda dengan kita.
|
Tidak pernah
|
Setiap orang memiliki nasib yang berbeda
|
Hubungan pertemanan akan semakin erat dan suasana akan
semakin kondusif
|
2
|
Berkata yang sopan dan santun kepada setiap orang tanpa
melihat pangkat, jabatan, dan usia.
|
Selalu
|
Karena kita diajari agar berperilaku sopan
|
Meningkatkan tali silaturahmi antar manusia
|
3
|
Menyapa terlebih dahulu dan mengucapkan salam ketika
bertemu orang lain, teman, atau guru.
|
Selalu
|
Menyapa terlebih dahulu adalah contoh sikap terpuji
|
Meningkatkan tali silaturahmi antar manusia
|
4
|
Memberi sedekah kepada orang yang membutuhkan
|
Sering
|
Karena beramal cerminan muslim yang baik
|
Meringankan beban orang yang membutuhkan
|
5
|
Menegok saudara atau teman yang sakit
|
Sering
|
Termasuk perilaku yang terpuji
|
Meningkatkan tali silaturahmi
|
6
|
Menyemangati teman yang melakukan kesalahan tanpa
sengaja.
|
Sering
|
Agar tidak timbul rasa pesimis untuk mencobanya lagi
|
Orang itu memiliki semangatnya dan mau mencobanya lagi
|
7
|
Menjaga perasaan orang lain
|
Sering
|
Karena setiap orang memiliki perasaan
|
Orang lain akan berbuat baik kepada kita
|
8
|
Tidak menceritakan aib atau kesalahan orang lain.
|
Sering
|
Karena termasuk dosa
|
Orang akan merasa dirinya baik
|
9
|
Memberikan pujian terhadap keberhasilan orang lain.
|
Selalu
|
Supaya teman kita dapat mempertahankan keberhasilannya
dan agar lebih termotivasi lagi
|
Orang akan lebih semangat lagi untuk meningkatkan
prestasinya
|
10
|
Menolong orang lain yang terkena musibah
|
Selalu
|
Karena itu merupan kewajiban kita sebagai umat manusia
|
Orang yang ditolong, akan merasa akan lebih ringan,
dalam menghadapi musibahnya.
|
BAB II
POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU
Tabel 2.1 Perwujudan Rasa Syukur atas Kemerdekaan
No.
|
Syukur atas Kemerdekaan
|
Hal yang Dilakukan
|
1
|
Mengisi kemerdekaan
|
1. Sebagai
pelajar tugasnya adalah belajar
2. Berjuang
menegakkan kebenaran
3. Ikut
berperan serta dalam pembangunan dengan segenap kemampuan.
4. Mengadakan
acara – acara tertentu dlam memperingati hari Kemerdekaan.
5. Mengikuti
upacara bendera.
|
2
|
Mempertahankan
kemerdekaan
|
1. Mengadili
orang yang bersalah
2. Menghukum
atau memerangi orang yang ingin memecah belah bangsa
3. Meningkatkan
jiwa nasionalisme dan patriotisme.
4. Mengamalkan
Pancasila sebagai ideologi negara.
5. Rela
berkorban demi bangsa dan negara.
|
Tabel 2.2 Contoh Perilaku atau Sikap dalam Pokok Pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No.
|
Pokok Pikiran
|
Penerapan dalam Kehidupan sehari-hari
|
1
|
Pertama
|
a. Mendahulukan
kepentingan negra dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
b. Menjunjung
tinggi nilai kesatuan dan persatuan
c. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
keluaraga sekolah, masyarakat, bangsa
maupun negara.
|
2
|
Kedua
|
a. Menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
b. Mewujudkan
cita-cita bangsa
c. Bertindak dan berperilaku adil terhadap sesama
|
3
|
Ketiga
|
a. Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
b. Menjunjung
tinggi permusyawaratan dan perwakilan
c. Dalam menyelesaikan suatu permasalahan selalu
mengikutkan masyarakat
|
4
|
Keempat
|
a. Menjunjung
tinggi hak asasi manusia yang luhur
b. Memelihara
budi pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral yang luhur
c. Meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
Tabel 2.3 Perwujudan terhadap Cita-cita dan Tujuan
Nasional
No.
|
Perwujudan Cita-cita dan Tujuan Nasional
|
Bentuk Kegiatannya
|
1
|
Cita-cita Nasional
|
1. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial
2. Indonesia
ikut serta dengan PBB
3. Menyediakan
sarana pendidikan yang memadai
4. Menyediakan
lapangan pekerjaan di seluruh tanah air
5. Memberikan
biaya pendidikan gratis pada seluruh jenjang pendidikan
|
2
|
Tujuan Nasional
|
1. Saling
toleransi demi menjaga perdamaian antar sesama
2. Belajar
dengan giat agar mendapat prestasi yang memadai
3. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
5. Memajukan
kesejahteraan umum
|
Tabel 2.4 Perwujudam Kedaulatan Rakyat dalam Negara Hukum
No.
|
Perwujudan
|
Perilaku yang ditampilkan
|
1
|
Kedaulatan rakyat
|
1. Mengikuti
pemilihan umum sesuai dengan ketentuan
2. Melaksanakan
peraturan perundang-undangan
3. Ikut
menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia
4. Menjaga
nama baik bangsa dan negara
5. Membela
negara
|
2
|
Kedaulatan hukum
|
1. Menaati
peraturan yang berlaku
2. Menghormati
sesama manusia
3. Bersikap
adil
4. Memperjuangkan
kebenaran
5. Menerapkan
nilai-nilai Pancasila
|
Tabel 2.5. Bentuk Perwujudan Partisipasi Politik Bebas
Aktif dalam Perdamaian Dunia
No.
|
Politik Luar Negeri
|
Bentuk Partisipasinya
|
1
|
Bebas
|
1.
Tidak memihak suatu blok
2.
Menjadi warga negara yang netral
3.
Meningkatkan perdamaian internasional
|
2
|
Aktif
|
1.
Ikut serta dalam misi perdamaian
dunia
2.
Menjadi anggota PBB
3.
Memberi bantuan kepada negara yang
tertindas
|
Tabel 2.6. Penilaian Diri
No.
|
Contoh Perilaku
|
SL
|
SR
|
KD
|
TP
|
Alasan
|
1
|
Menjaga keindahan, kebersihan, dan keamanan lingkungan
sekitar
|
√
|
|
|
|
Karena menjaga keindahan, kebersihan, dan keamanan
lingkungan sekitar adalah tanggung jawab setiap orang.
|
2
|
Menjaga keasrian dan kelestarian alam
|
√
|
|
|
|
Karena dengan dijaganya keasrian alam, maka alam akan
semakin asri
|
3
|
Menolong orang yang membutuhkan bantuan
|
√
|
|
|
|
Karena tolong-menolong adalah perbuatan yang baik
|
4
|
Membantu korban bencana alam
|
|
√
|
|
|
Kerena para korban sangat membutuhkan bantuan dari kita
|
5
|
Malas mengikuti upacara bendera setiap hari senin
|
|
|
|
√
|
Malas mengikuti upacara bendera adalah tidak
menghormati dan bersyukur atas kemerdekaan
|
6
|
Tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah
|
√
|
|
|
|
Karena itu bedosa
|
7
|
Mengikuti kegiatan-kegiatan sosial
|
|
√
|
|
|
Menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi
|
8
|
Senang memakai produk luar negeri
|
|
|
√
|
|
Karena kebanyakan produk luar negeri memiliki kualitas
yang bagus daripada produk lokal
|
9
|
Tidak memilih teman berdasarkan kesamaan agama
|
√
|
|
|
|
Karena prinsip toleransi agama berdasarkan Bhinneka
Tunggal Ika
|
10
|
Menyinggung perasaan orang lain karena berbeda pendapat
|
|
|
√
|
|
Setiap
orang pasti punya salah. Kadang juga masalah perdebatan materi bisa membuat
seseorang tersinggung, meski aya sudah berusaha sebaik mungkin dalam hal
penyampaian
|
11
|
Rajin dan jujur dalam mencapai cita-cita
|
√
|
|
|
|
Rahasia untuk mencapai keberhasilan adalah kesungguhan
|
12
|
Menhormati hak orang lain
|
√
|
|
|
|
Setiap manusia memiliki HAM
|
13
|
Menjaga fasilitas pemerintah yang ada disekolah
|
√
|
|
|
|
Pemerintah memberikan fasilitas disekolah untuk
kemudahan kegiatan proses belajar mengajar
|
14
|
Tidak terlambat datang kesekolah
|
√
|
|
|
|
Karena jika terlambat diberi sanksi
|
15
|
Ikut aktif dalam menjaga kerukunan
|
√
|
|
|
|
Jika kerukunan tidak terjaga akan timbul masalah
perpecahan antar sesama
|
BAB 3 MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
No
|
Komentar dan Pertanyaan
|
1.
|
Masyarakat Indonesia yang berada di Kalimantan dan berbatasan langsung dengan
Malaysia dan jaraknya dekat sekali apa memerlukan passport, untuk sekolah di
Malaysia ?
|
2.
|
Bagaimana
cara pemerintah melindungi atau mengantisipasi serangan dari negara tetangga
yang berbatasan langsung dengan Indonesia ?
|
3.
|
Mengapa
saat ini masih banyak masalah terkait dengan perbatasan antar Negara ?,
padahal batasnya sudah nyata dijelaskan ?
|
4.
|
Apa maksud
dari ancaman potensial ?
|
5.
|
Mengapa
masih ada hal tentang perbatasan yang masih belum dirundingkan?, padahal
nyata sekali bahwa masalah perbatasan juga menyangkut masalah Negara tersebut
.
|
Tabel
3.1. komentar dan Pertanyaan atas Artikel hal 66
Tabel 3.2. Tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia hal 69
No
|
Tujuan
Nasional
|
Contoh
Kegiatan
|
1.
|
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
|
1.
Adanya lembaga HAM yang senantiasa melindungi
HAM seluruh masyarakat Indonesia
2.
Dibentuknya Tentara dan Polisi yang menjaga
dan melindungi keamanan warga Negara
3.
Pemerintah Indonesia melindungi TKW dan TKI
yang ada di luar negeri, contohnya jika ada TKI dann TKW yang mendapat
siksaan maka akan dilindungi hukum Indonesia
4.
Pemerintah melarang adanya penjualan dan
diskriminasi terhadap anak
|
2.
|
Memajukan
kesejahteraan umum
|
1.
Pemerintah memperluas lapangan pekerjaan
2.
Adanya bantuan kesehatan gratis bagi warga
yang kurang mampu
3.
Mendirikan rumah susun untuk mereka yang tidak
memiliki rumah
4.
Mensubsisdi bbm
|
3.
|
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
|
1.
Memberikan beasiswa bagi anakl yang kurang
mampu dan mereka yang berprestasi
2.
Adanya sekolah gratis
3.
Adanya beasiswa sekolah keluar negeri
4.
Adanya aturan wajib belajar 9 tahun
|
4.
|
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
|
1.
Mengirim Pasukan Garuda ke Negara-negara yang
sedang perang
2.
Ikut menyelesaikan sengketa di Kamboja
3.
Ikut dalam organisasi-organisai Internasional
4.
Ikut serta dalam pasukan PBB.
|
Tabel
3.3. Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia hal 76
No
|
Bentuk
Pemerintahan Republik Indonesia
|
Penjabaran
|
1.
|
Landasan Hukum
|
1.
Landasan idiil = pancasila
2.
Landasan konstitusional = UUD 1945
3.
4.
|
2.
|
Makna Pemerintahan
Republik Indonesia
|
Suatu bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat. Sehingga, dalam hal
ini adalah setiap individu atau rakyat di Indonesia berhak menjadi seorang
yang memiliki kekuasaan untuk mengatur suatu wilayah tertentu, entah ia
seorang bangsawan, pedagang, keturunan presiden sebelumnya, ataupun hanya
rakyat biasa.
|
3.
|
Kelebihan
|
Z Badan
eksekutif (presiden) akan lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung
pada parlemen.
Z Masa
jabatan badan eksekutif (presiden) mempunyai jangka waktu tertentu.Masa
jabatan Presiden Indonesia adalah 5 tahun.
Z Penyusun
Program Kerja Kabinet akan lebih mudah karena dapat disesuaikan dengan jangka
waktu semasa mereka menjabat.
Z Legislatif
bukan tempat kaderisasi calon jabatan eksekutif karena badan legislatif dapat
diisi oleh orang luar bahkan anggota parlemen pun dapat masuk dalam badan
legislatif.
|
4.
|
kekurangan
|
Z Kekuasaan
eksekutif (presiden) diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga
sangat memungkinkan dapat menciptakan kekuasaan yang mutlak pada eksekutif.
Z Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas antara badan eksekutif legislatif kurang
jelas, mungkin jelas secara tertulis, namun banyak masyarakat Indonesia
sendiri pun masih bingung akan sistem pertanggungjawaban dalam sistem
pemerintahan Indonesia.
Z Pembuatan
kebijakan publik seringkali adalah hasil tawar-menawar atau negoisasi antara
eksekutif dan legislatif sehingga keputusannya seringkali terlihat tidak
tegas, hanya mencari solusi diantara kekerasan kepala legislatif dan
eksekutif.
Z Pembuatan
kebijakan memakan waktu yang lama karena prosesnya bertele-tele.
|
Tabel
3.4. Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer hal 82
No
|
System
Pemerintahan
|
Penerapan
dalam Ketatanegaraan
|
1.
|
Presidensial
|
Z Penyelenggara
Negara berada ditangan Presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus
kepala pemerintahan
Z Cabinet
dibentuk presiden
Z Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen
Z Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer
Z Parlemen
memiliki kekuasaan legislative dan menjabat sebagai lembaga perwakilan
Z Presiden
tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
Z Masa
jabatan Preside ada batasnya
|
2.
|
Parlementer
|
Z Kepala
Negara Presiden, kepala pemerintahan perdana menteri
Z Presiden
masa jabatannya tidak ada batasnya
Z Presiden
dapat membubarkan parlemen
Z Kepala
Negara bisa menjatuhkan parlemen.
Z Parlemen
mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Z Eksekutif
(cabinet) bertanggung jawab kepada legislative
Z Dalam
system dua partai yang ditunjuk sebagai pembentuk cabinet sekaligus perdana
menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu
Z Dalam
system banyak partai formatur kabinet harus membentuk kabinet secra koalisi
karena kabinet harus mendapat duungan kepercayaan dari parlemen ( legislatif
)
|
Tabel
3.5. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia hal 90
No
|
Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia
|
|
1.
|
Landasan Hukum Impeachment
di Indonesia
|
1.
UUD 1945
2.
UU no 24 th 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
3.
Pasal 2 ayat 1, Peraturan Mahkamah Konstitusi
(PMK) no 21 th 2009 tentang Pedomam Beracara dalam memutus pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/wakil Presiden
4.
Pasal 2 ayat 2 PMK no 21 th 2009
|
2.
|
Arti Impeachment
|
sebuah
proses dari sebuah badan legislatif yang
secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti
pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan
secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga
hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat
tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan
bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian
menyebabkan kejatuhan.
|
3.
|
Penjabaran Trias Politika dalam Sistem
Pemerintah RI
|
1.
Legislatif :
Legislatif adalah lembaga kenegaraan yang memiliki tugas
untuk membuat undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator
adalah DPR.
Kekuasaan
legislatif terletak pada MPR dan DPD
1.
MPR
Kewenangan
:
a. Mengubah
menetapkan UUD
b. Melantik
presiden dan wakil presiden dll
2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas
RAPBN bersama presiden, dll.
2.
Eksekutif :
Yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah presiden,
wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan
menteri-menteri; dll
3.
Yudikatif :
Jika legislator adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden
beserta wakil dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga
yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan
atau penegakan hukum di Indonesia, seperti MA (mahkamah agung), dan MK
(mahkamah konstitusi).
|
Tabel
3.6. Penerapan Sifat dan Hakikat Negara hal 92
No
|
Sifat
dan Hakikat Negara
|
Contoh
Penerapan
|
1.
|
Memaksa
|
1.
Setiap masyarakat Indonesia wajib dan berhak mematuhi
hukum yang berlaku jika tidak maka akan mendapat denda , sanksi atau penjara
2.
Setiap masyarakat Indonesia harus mematuhi
hukum adat yang berlaku.
|
2.
|
Monopoli
|
1.
Monopoli tentang bbm
2.
Monopoli tentang listrik (PLN)
3.
Monopoli tentang Kereta Api
4.
Negara memonopoli sumber daya alam sesuai
dengan pasal 33 uud 1945 ayat 3
|
3.
|
Mencakup Semua
|
1.
Hukum yang berlaku tidak membedakan kalangan
masyarakat
2.
Kebijakan yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia tanpa terkecuali
3.
Peraturan perundang-undangan ditujukan untuk
semua masyarakat Indonesia
|
Tabel
3.7 Pemilihan Umum di Indonesia hal 98
No
|
Pemilu di
Indonesia
|
Contoh
penerapannya
|
1.
|
Landasan Hukum
|
1.
UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 , tentang kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
2.
UUD NKRI Pasal 22E ayat 1, pemilu dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil
(jurdil)
3.
Pasal 22E BAB VIIB UUD 1945
|
2.
|
Tujuan Pemilu
|
1.
Memilih Anggota DPR dan wakil rakyat
2.
Memilih kepala pemerintahan (presiden) beseta wakilnya,
dan kepala daerah
3.
Melaksanakan kedaulatan rakyat dan demokrasi
rakyat sesuai UUD 1945 dan Pancasila
4.
Melaksanakan pergantian personal pemerintahan
secara damai, aman dan tertib (secara konstitusional).
|
3.
|
Asas Pemilu
|
1.
Memilih wakil rakyat dan kepala pemerintah
dengan langsung, adil, dan jujur sesuai dengan pilihannya sendiri
2.
Memilih wakil rakyat dan kepala pemerintah
dengan bersih tanpa terpengaruh oleh pilihan orang lain dan tak terpengaruh
oleh suap.
3.
Memilih wakil rakyat dan kepala pemerintah
dengan bebas sesuai dengan pilihanyya tanpa terpengaruh oleh pihak lain
4.
Dalam pelaksanaan pemilu dijamin
kerahasiaannya, karena ketika ntelah mencoblos kartu langsung dimasukkan ke
kotak
|
4.
|
Sistem Pemilu
|
1.
Warga negara Indonesia memilih secara langsung
wakil rakyatnya dengan asas luber jurdil
2.
Pemilu dilaksanakan di TPS setempat secara
bersamaan seluruh Indonesia
3.
Pemilu diselenggarakan oleh KPU
|
5.
|
Lembaga pelaksana
Pemilu
|
Dibentuknya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
|
6.
|
Lembaga Pengawas
Pemilu
|
Adanya
MK yang berwenang memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu
|
Tabel
3.8. Penerapan Negara Hukum Republik Indonesia
No
|
Landasan
Hukum
|
Negara
Hukum Republik Indonesia
|
Contoh
Penerapan
|
1.
|
Pasal 1 ayat 3 UUD
1945
|
Adanya Supremasi Hukum
|
1.
Aparatur Negara patuh terhadap hukum
2.
Seluruh warga Negara harus tunduk sepenuhnya
kepada hukum
3.
Setiap warga Negara baik aparatur maupun
masyarakat , yang melanggar hukum dikenai sanksi, denda bahkan hukuman
penjara
|
2.
|
Pasal 27 ayat 1 UUD
1945
|
Adanya Kesamaan Di
Depan Hukum
|
1.
Setiap warga Negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama di depan hukum
2.
Setiap warga Negara diperlakukan adi dalam
proses peradilan atau tindakan kepolisian atau kejaksaan
3.
Setiap warga Negara mendapat perlindungan
hukum dari pemerintah
|
3.
|
UUD 1945 pasal 1 butir 7
|
Adanya Pemisahan
Kekuasaan
|
Pembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3
yaitu :
1. Eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur. 2. Legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu dpr dan mpr 3. Yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan |
4.
|
UU No. 39 th 1999
|
Adanya Jaminan
Perlindungan HAM
|
1.
Dibentuknya lembaga perlindungan HAM seperti
Komnas HAM,
2.
Dibentuknya landasan hukum tentang
Perlindungan HAM
3.
Adanya pengadilan yang menangani tentang HAM
|
5.
|
Pasal
1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004
|
Adanya Peradilan
Administrasi
|
1. Penerapan sistem tunggu dan antri
2. Pelayanan yang merata 3. Sistem administrasi yang tidak membedakan status/strata social |
Penilaian Diri
No
|
Pelakonan
|
Baik
|
Buruk
|
Alasan
|
1.
|
Memaksakan
Pendapat yang menyangkut kepentingan pribadi atau golongan
|
|
ü
|
Karena itu
berarti, mengutaamakan kepentingan pribadi dari pada kepentingan bersama dan
itu bertentangan dengan Pancasila
|
2.
|
Mengerjakan
tugas sekolah
|
ü
|
|
Karena sebagai
siswa itu merupakan kewajiban kita
|
3.
|
Menghormati
pendapat anggota keluarga yang berbeda
|
ü
|
|
Agar tidak
saling menyinggung perasaan anggota kekuarga
|
4.
|
Memilih-milih
teman dalam bergaul disekolah sesuai dengan kepentingan
|
|
ü
|
Jangan menbeda-bedakan
teman apalagi jika karena tingkat sosialnya, tapi jika memilah teman yang
baik dan buruk memang harus dilakukan
|
5.
|
Menghargai
pendapat teman sekalipun bertentangan dengan pendapat kita
|
ü
|
|
Agar tidak
menyinggung perasaannya, dan jika kita memaksakan pendapat kita belum tentu
pendapat kita itu benar
|
6.
|
Menghindari
permusuhan dan saling membenci kepada siapapun
|
ü
|
|
Menciptakan
perdamaian
|
7.
|
Berani untuk
menyampaikan pendapat sesuai dengan kepentingan masyarakat
|
ü
|
|
Itu artinya
kita telah mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi
|
8.
|
Menerima
perbedaan pendapat walaupun terpaksa
|
ü
|
|
Untuk
menghargai seseorang, menerima itu menghargai tapi jika di terapkan lebih
baik dengan musyawarah
|
9.
|
Memotong
pembicaraan orang lain dengan memaksa
|
|
ü
|
Kita tidak
member kesempatan seseorang untuk berpendapat
|
10.
|
Memberikan
kesempatan kepada orang lain untuk berpartisipasi dalam kegiatan disekolah
atau masyarakat
|
ü
|
|
Menghargai
usaha dan keinginan orang lain
|
BAB 4
HARMONISASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Tabel 4.1 Pertanyaan
atas Artikel
Permasalahan Sumberdaya dan Kemampuan Daerah dalam Penerapan Otonomi Daerah
No.
|
Pertanyaan
|
1
|
Apakah pemerintah daerah sudah siap
dalam melaksanakan pemerintahan sendiri?
|
2
|
Apakah tidak bisa jika kita mencoba
memfokuskan pembangunan pada daerah dengan sumberdaya yang memadai terlebih
dahulu?
|
3
|
Apakah sistem pemerataan ini
benar-benar efektif untuk pembangunan?
|
4
|
Mengapa bisa terjadi ketidakadlian
dalam berbagai dimensi di berbagai daerah?
|
5
|
Hal apa yang dilakukan pemerintah untuk
mengatasi permasalahan tersebut?
|
Tabel 4.2 Makna Otonomi Daerah di
Indonesia
No.
|
pertanyaan`
|
Jawaban
|
1
|
Bagaimana
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?
|
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan masyarakat
|
2
|
Bagaimana
upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan otonimi daerah?
|
Mengajak
masyarakat untk berpartisipasi dengan cara memberikan kesadaran bahwasanya
partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dan pelaksanaan otonomi daerah merupakan langkah untuk memajukan daerah itu
sendiri.
|
3
|
Apa
yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?
|
Pelaksanaan
otonomi daerah tidak akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat di daerah
tersebut tidak ikut serta dalam upaya memajukan daerahnya sendiri.
|
4
|
Mengapa
pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?
|
Pelaksanaan
otonomi daerah sering disalahgunakan karena kurang adanya pengawasan dari
pemerintah pusat dan kurang baiknya koordinasi antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah sehingga oknum-oknum pejabat daerah dapat dengan
sewenang-wenang dalam memainkan perannya dan menyalahgunakannya.
|
5
|
Mengapa
saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di
daerahnya? Apa penyebabnya?
|
Hal
ini dikarenakan banyaknya kepala daerah yang ingin mengambil keuntungan
pribadi dari posisinya sebagai kepala daerah.
|
Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan
Otonomi Daerah di Indonesia
No.
|
NKRI`
|
Rumusan
Hasil Diskusi
|
1
|
Makna
desentralisasi
|
-
Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat
-
Penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah
-
Pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah
|
2
|
Makna
otonomi daerah
|
Kewajibanyang
yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
|
3
|
Landasan
hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
|
a.
Undang-undang dasar 1945 pasal 18 ayat 1 dan 2
b.
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998
c.
Undang-undang No. 12 Tahun 2008 dan No. 32
tahun 2004
|
4
|
Kelebihan
desentralisasi
|
1.
Struktur organisasi yang didesentralisasikan
merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat
2.
Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan dipusat pemerintahan
3.
Dalam
menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari pusat
4.
Peningkatan
efisiensi dalam segala hal
5.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk
karena keputusan dapat segera dilaksanakan
|
5
|
Kekurangan
desentralisasi
|
1.
Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat
struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya
koordinasi
2.
Keseimbangan dan kesesuaian antara
bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu
3.
Desentralisasi teritorial mendorong
timbulnya paham kedaerahan
4.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang
lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele
5.
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan
sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan
|
Tabel 4.4
Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
No
|
NKRI
|
Rumusan
Hasil Diskusi
|
1
|
Makna
Pemeritah Pusat
|
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan
dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata
lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan
di ibu kota Negara Republik Indonesia.
|
2
|
Fungsi
Penyelenggaraan Pemerintahan
|
1.
Fungsi Layanan
Fungsi peleyanan dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang tidak diskriminatif dan tidak
memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
2.
Fungsi Pengaturan
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa
pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.
3.
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam
rangka pemberdayaan masyarakat.
|
3
|
Kewenangan
Pemerintah Pusat
|
1.
Urusan politik luar negeri
2.
Urusan pertahanan
3.
Urusan keamanan
4.
Urusan yustisi
5.
Urusan agama
6.
Urusan moneter dan fiskal nasional
7.
Urusan norma
|
Tabel 4.5
Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
No
|
NKRI
|
Rumusan
Hasil Diskusi
|
1
|
Makna Pemeritah Daerah
|
Pemerintahan daerah adalah perangkat
pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Pemerintahan daerah provinsi adalah
Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota
adalah bupati/ walikota beserta DPRD Kabupaten/Kota.
|
2
|
Kewenangan Pemerintah
Daerah
|
1.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat
4.
Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.
Penenganan bidang kesehatan
6.
Penyelenggaraan pendidikan
7.
Penanggulangan masalah sosial
8.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil,
dan menengah
10.
Pengendalian lingkungan hidup
11.
Pelayanan pertanahan
|
3
|
Prasyarat Aparatur
Pemerintah Daerah
|
1.
Kapabilitas (kemampuan aparatur)
2.
Integritas (mentalitas)
3.
Akseptabilitas (penerimaan)
4.
Akuntabilitas (kepercayaan dan tanggung jawab)
|
Tabel 4.6
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
No
|
Hubungan
|
Rumusan Hasil
Diskusi
|
1
|
Makna Hubungan
Struktural
|
Dari pemerintah
pusat kepada daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang
disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
|
2
|
Makna Hubungan
Fungsional
|
Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah mempunyai hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu
sama lain.
|
Penilaian
Diri
No
|
Contoh
Indikator Pemahaman terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
|
Ya
|
Tidak
|
Alasan
|
1
|
Mengetahui bentuk
negara Indonesia
|
ü
|
|
Karena, bentuk negara sudah dipelajari sejak dari
sekolah dasar hingga sekarang.
|
2
|
Memahami tugas
pemerintah pusat dan daerah
|
ü
|
|
Karena, sudah pernah diajarkan dan sudah terdapat bukti
nyatanya.
|
3
|
Mengetahui nama dan
jumlah provinsi di Indonesia
|
ü
|
|
Karena, pengetahuan tentang itu tidak hanya dipelajari
di pelajaran PKn saja namun juga di beberapa pelajaran lainnya.
|
4
|
Mengetahui nama
gubernur/wakil gubernur dan bupati atau walikota/wakil walikota
|
|
ü
|
Karena, tokoh-tokoh tersebut di Indonesia tidak hanya
sedikit, sehingga tidak dapat mengetahui secara keseluruhan tokoh-tokoh
tersebut.
|
5
|
Mengetahui nama-nama
kementrian Negara
|
|
ü
|
Karena, saat ini di Indonesia baru saja dibentuk
kabinet baru.
|
6
|
Memahami tugas dan
fungsi setiap kementerian negara
|
|
ü
|
Karena, kabinet saja baru, sehingga saya juga belum
mengetahui secara pasti tugas dan fungsi daripada setiap kementerian negara
tersebut.
|
7
|
Mengetahui perbedaan
kewenangan pemerintah pusat dan daerah
|
ü
|
|
Karena, dulu di jenjang pendidikan menengah pertama
sudah diajarkan tentang materi tersebut.
|
8
|
Mengenal batas-batas
wilayah provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal kalian
|
ü
|
|
Karena, di sampul belakang LKS SMP terdapat peta Kab.
Trenggalek.
|
9
|
Mengetahui peraturan
daerah yang diberlakukan di daerah tempat kalian tinggal
|
ü
|
|
Karena, peraturan daerah pada umumnya mengandung suatu
aturan yang sama, meskipun saya tidak mengetahui bentuk peraturannya secara
pasti, detail, dan tertulis.
|
10
|
Mengetahui nama-nama
dinas yang ada di provinsi dan kabupaten/kota tempat kalian tinggal
|
ü
|
|
Karena, tempatnya yang strategis sehingga mudah
diketahui.
|
11
|
Mengetahui sumber
pendapatan daerah (PAD) wilayah kalian
|
ü
|
|
Karena, di daerah Trenggalek banyak terdapat daerah
pariwisata dan pemerintahannya juga berjalan dengan baik sehingga mungkin
saja PAD Trenggalek berasal dari sektor tersebut.
|
12
|
Mengetahui hari
ulang tahun kabupaten/kota tempat kamu tingal
|
ü
|
|
Karena, setiap hari jadi selalu diadakan perayaan
khusus.
|
13
|
Berpartisipasi dalam
kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah
|
ü
|
|
Karena, sebagai siswa sekolah saya juga berpartisipasi
untuk menjadi wakil sekolah dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah.
|
14
|
Membayar pajak daerah
dan pusat
|
ü
|
|
Iya, tetapi karena saya belum berusia 17 tahun dan
belum berpenghasilan sehingga yang menanggung pajak adalah orang tua.
|
15
|
Mengawasi pelaksanaan
setiap kebijakan baik pusat atau daerah
|
|
ü
|
Karena, ada pihak tersendiri yang bertugas mengawasi
jalannya kebijakan tersebut.
|
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia,
menyebabkan upaya penegakan HAM selau mendapatkan sorotan dari masyarakat.
·
Upaya penegakan HAM dilakukan sebagai jawaban atas telah
terjadinya tindak penindasan nilai-nilai kemanusiaan.
·
Peranan pemerintah dan partisipasi masyarakat menjadi
prasyarat utama dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia.
·
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
merupakan sumber hukum bagi pembentukkan NKRI dan dalam rangka mencapai
masyarakat yang adil dan makmur.
·
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan Kemerdekaan
terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945.
·
Negara Republik indonesia pada dasarnya adalah negara
dengan tampuk pemerintahan akhirnya berada di tangan rakyat, respublica, bukan
berasal dari prinsip keturunan bangsawan atau monarki.
·
Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945
adalah presidensial.
·
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan
menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan
mamberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah.
·
Kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi
daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan
evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
B. Saran
Kita sebagai warga negara Indonesia
yang baik harus selalu mendukung dan menegakkan maupun melaksanakan hak asasi
manusia.
Seharusnya, kita sebagai generasi
muda harus selalu mengamalkan nilai-nilai proklamasi dan UUD 1945 di dalam
setiap aspek kehidupan.
Seharusnya, kita sebagai siswa harus
senantiasa mengamalkan nilai kesatuan dan persatuan dengan selalu menjaga
solidaritas dan kerjasama dengan teman. Itu juga termasuk pengamalan menjaga
persatuan bangsa Indonesia.
Kita sebagai siswa juga harus ikut
melancarkan kebijakan pemerintah dan ikut melaksanakannya seperti : Wajib
belajar 12 tahun
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan
YME, karena dengan rahmatNya , saya dapat menyelesaikan tugas portofolio
Pendidikan Kewarganegaraan ini tepat pada waktunya.
Tidak lupa saya mengucapkan banyak
terimakasih pada semua pihak yang ikut serta dalam penulisan tugas ini. Karena
tugas ini sangat penting untuk menunjang nilai saya pada semester 1 ini.
Temakasih
pula pada guru tercinta , pembimbing kami Bu Edang, karena telah memberikan
banyak pengetahuan yang sangat membantu dalam pembuatan tugas portofolio ini.
Semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi
saya khususnya dan bagi pembaca.
Tugas ini tentu masih memiliki
kekurangan baik dalam hal penulisan maupun isi, maka dari itu sangat saya
harapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, agar dapat memperbaiki
tugas saya selanjutnya.
Trenggalek , 16 November 2014
PENYUSUN
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
Telah kita ketahui
sebelumnya bahwa pada setiap akhir semester para guru pembimbing setiap mata
pelajaran selalu memberikan tugas akhir yang di mana intinya mencakup seluruh
materi baik dalam bentuk laporan, makalah, ataupun tugas portofolio seperti
yang telah saya buat ini. Untuk itu dalam rangka memenuhi tugas akhir semester
1 tahun ajaran 2014/2015 mengenai mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
tersebut, saya menyusun tugas portofolio sebagaimana yang telah diperintahkan
dengan semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya. Dimana pada tugas ini mencakup 4
bab, yaitu napak tilas penegakan hak asasi manusia di indonesia, kaidah
fundamental bangsaku, menjaga keutuhan negara dalam naungan negara kesatuan
republik indonesia, serta harmonisasi
pemerintah pusat dan daerah.
Tugas portofolio ini
disajikan dalam bentuk tabel yang di mana tabel tersebut mencakup seluruh aspek
pada setiap bab. Selain itu juga disertai lembar penilaian diri yang sekaligus
berfungsi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan tentang materi yang
dimaksud tersebut dipahami oleh siswa.
DAFTAR ISI
COVER DEPAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 : Pendahuluan …………………………………………………………
BAB 2 : MATERI TABEL
BAB 1 :
Tabel 1.1 Pertanyaan atas kasus Marsinah
………………...
Tabel 1.2 Contoh Perlindungan dan Pemajuan
HAM …….
Tabel 1.3 Periodisasi Pemajuan HAM di
Indonesia ………
Tabel 1.4 Perbandingan Penegakan HAM di
Indonesia …..
Tabel 1.5 Pengaturan HAM dalam UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 ........................................
Tabel 1.6 Analisis Perbandingan Komnas HAM
dengan Komisi Perlindungan Anak ...............................
Tabel 1.7 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
…………
BAB 2 :
Tabel 2.1 Perwujudan Rasa Syukur atas
Kemerdekaan …..
Tabel 2.2 Contoh Perilaku atau Sikap dalam
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 …………
Tabel 2.3 Perwujudan terhadap Cita-Cita dan
Tujuan Nasional
…………………………………………
Tabel 2.4 Perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam
Negara Hukum …………………………………………
Tabel 2.5 Bentuk Perwujudan Partisipasi
Politik Bebas Aktif dalam Perdamaian
Dunia ..................................
BAB 3 :
Tabel 3.1 Komentar dan Pertanyaan atas artikel ………...
Tabel 3.2 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ...
Tabel 3.3 Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia ……
Tabel 3.4 Perbandingan Sistem Presidensial
dan Parlementer
…………………………………….
Tabel 3.5 Sistem Pemerintahan Republik
Indonesia …….
Tabel 3.6 Penerapan Sifat dan Hakikat Negara
…………..
Tabel 3.7 Pemilihan Umum di Indonesia
………………...
Tabel 3.8 Penerapan Negara Hukum Republik
Indonesia .
BAB 4 :
Tabel 4.1 Pertanyaan atas Artikel ………………………..
Tabel 4.2 Makna Otonomi Daerah di Indonesia ………....
Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi
Daerah di
Indonesia ……………………………………
Tabel 4.4 Makna Kedudukan dan Peran
Pemerintah Pusat
…………………………………………..
Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran
Pemerintah
Daerah
………………………………………...
Tabel 4.6 Hubungan Pemerintah Pusat dan
Daerah …….
BAB 3 : Penutup …..……………………………………………………...
Kesimpulan ……………………………………………………...
Saran ……………………………………………………………..
Daftar Pustaka …………………………………………………...
NAMA :
APRIFA ELING MAYUKA
KELAS :
X-MIA 1
NO ABSEN : 05
SMAN
1 TRENGGALEK
TAHUN AJARAN 2014/2015
Makasih banyak
BalasHapus