Sabtu, 16 April 2016

pkn kelas x bab 2 (jawaban tabel)


TUGAS PKN KELAS X BAB 2 (jawaban tabel)

BAB 2 MATERI TABEL

BAB 1
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Tabel 1.1 Pertanyaan atas Kasus Marsinah
No.
Kolom klarifikasi dan Pertanyaan Kasus Marsinah
1
Bagaimana peran pemerintah agar dapat menyelesaikan kasus kematian Marsinah secara tuntas ?
2
Jika dikaitkan dengan dengan HAM, kasus ini termasuk pelanggaran HAM jenis apa ?
3
Siapa dalang dalam kematian Marsinah?
4
Mengapa ketika sampai di MA tersangka malah dibebaskan?
5
Bagaimana kelanjutan kasus Marsinah sampai sekarang?

Tabel 1.2 Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
No.
Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2
Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
3
Pembentukan pengadilan HAM sesuai UU No. 39 Tahun 1999
4
Pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat
5
Penciptaan lembaga-lemabaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM

Tabel 1.3 Periodesasi Pemajuan HAM di Indonesia
No.
Periodesasi
Peraturan HAM yang Dibuat
1
Tahun 1945 s.d 1950
Keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
2
Tahun 1950 s.d 1959
HAM bersifat universal, setiap orang mendapat HAM yang masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri.
3
Tahun 1959 s.d 1966
Terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.

4
Tahun 1966 s.d 1998
Pembentukan Komnas HAM pada 7 Juni 1993
5
Tahun 1998 s.d sekarang
Dibentuknya berbagai UU dan peraturan mengenai perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia

Tabel 1.4 Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
PENEGAKAN HAM RI

ORDE BARU
REFORMASI

 
*   Peraturan yang pernah dibuat :
1.         Undang-undang RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap wanita.
2.         Undang-undang RI No. 3 tahun 1979 tentang pengadilan anak.
3.         Undang-undang RI No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
4.         Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973
5.         Konvensi ILO nomor 105 tahun 1957
6.         Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958
*   Fungsi aparat penegak hukum :
Fungsi aparat penegak HAM pada masa Orde Baru tidak terlalu berfungsi karena masih ada saja pejabat-pejabat pemerintahan dan swasta yang melanggar HAM.
*   Tantangan/Hambatan yang dihadapi :
·   Semaraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme
·   Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
·   Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama Aceh dan Papua.
·   Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.
·   Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
·   Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
·   Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalan yang dibreidel
·   Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “penembakan misterius” (petrus), dan
·   Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).

*   Peraturan yang pernah dibuat :
1.         Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang HAM.
2.         Undang-undang RI No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
3.         Undang-undang RI No. 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4.         Undang-undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
5.         Undang-undang RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
6.         Undang-undang RI No. 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi
7.         Undang-undang RI No. 21 tahun 1999 tentang Deskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi.
8.         Undang-undang  RI No. 20 tahun 1999 tentang Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untik ratifikasi
9.         Undang-undang RI No. 1 tahun 2000 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai dasar ratifikasi.
*  Fungsi aparat penegak HAM :
Menyelidiki pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan pejabat-pejabat, dan mengawasi aparat penegak hukum yang melanggar HAM. Dalam masa ini fungsi aparat penegak HAM sudah difungsikan secara permanen karena pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
*  Tantangan/Hambatan yang dihadapi
·   Pemahaman yang lemah terhadap HAM, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak terhadap warga negara yang lemah secara ekonomi, sosial, dan politik.
·   Aturan hukum telah diskriminatif terhadap kaum miskin dan secara sistematis menghilangkan hak-hak dasar kaum miskin
·   Tidak dijalankannya hukum dan peraturan yang secara subtansial berpihak pada kelompok miskin
·   Meningkatnya pengangguran dan masalah perburuhan
·   Terabaikannya hak-hak dasar rakyat

Diantara kedua periode tersebut, periode manakah yang penegak HAM nya relative lebih baik. Jelaskan jawaban kalian.
     Dalam penegakan HAM di masa orde reformasi lebih baik dari orde baru. Pada orde baru, hak asasi manusia condong lebih mengekang. Tak ada kebebasan individu untuk menikmati HAM-nya. Semua yang dilakukan terkekang oleh hukum yang dibuat pemerintah. Dan pada masa sekarang setiap individu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat.
 
Tabel 1.5 Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
No.
Pasal
Pengaturan Hak Asasi Manusia
1
Pasal 28
·   Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, Pasal 28 E ayat 1
·   Hak beserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
·   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, Pasal 28G ayat 1
·   Hak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pasal 28 J ayat 1
2
Pasal 29
Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
3
Pasal 30
Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30 ayat 5
4
Pasal 31
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31 ayat 1
5
Pasal 32
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32 ayat 1
6
Pasal 33
Hak di bidang perekonomian, Pasal 33 ayat 2
7
Pasal 34
Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34 ayat 1


Tabel 1.6 analisis Perbandingan Komnas HAM dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KOMNAS HAK ASASI MANUSIA
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
*                 Landasan Hukum :
    UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948
*                 Cakupan Tugas :
1. Pengkajian dan penelitian, dengan tugas dan wewenang
2. Pengkajian dan penelitian instrumen HAM internasional
3. Pengkajian dan penelitian peraturan per UU an
4. Penerbitan hasil kajian dan penelitian
5. Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
6. Pembahasan perlindungan,penegakan dan pemajuan HAM
7. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain
8. Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang
9. Penyebarluasan wawasan mengenai HAM
10.       Peningkatan kesadran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
11.       Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan
*                 Kendala yang dihadapi :
-keterbatasan SDM. Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. Selain itu, dengan menjalankan mandat 3 undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalanka  fungsi dan tugasnya secara optimal.
-kurangnya dukunan dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
*                 Kasus yang pernah ditangani :
-kasus freeport Indonesia
-kasus Trisakti
-kasus Marsinah yang terjadi pada tahun 1993
-kasus tanjung priok
*                 Landasan Hukum :
UUD 1945, Pancasila, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keppres No. 77 tahun 2003, UU kesejahteraan anak No. 4 tahun 1979, Keppres No. 36 tahun 1990, UUPA (undang-undang perlindungan anak)
*                 Cakupan Tugas :
1. Memantau, memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah beragai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
2. Untuk melindungi anak dari kekerasan
3. Sebagai penyalur keberhasilan dalam memberikan keamanan pada anak-anak dari kekerasan dsb.
*                 Kendala yang dihadapi :
-perbedaan pemikiran antara satu pihak dengan pihak lainyya
-kurang terbukanya orang-orang disekitar anak tersebut untuk melaporkan kasus-kasus yang terjadi pada anak
-kurangnya bantuan dari masyarakat
-kurangnya pemberitahuan/laporan masyarakat sehingga suatu pelanggaran lambat ditangani

*                 Kasus yang pernah ditangani :
-kasus JIS
-kasus Siswa Sekolah Internasional Korban Kekerasan
-kasus Kekerasan dalam lingkungan sekolah
-kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur





Tabel 1.7 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
No
Bidang
Tantangan yang Dihadapi
Solusi terhadap Tantangan
1
Politik
Golongan putih atau golput
Sosialisasi pemilu bagi pemilih pemula
2
Ekonomi
Masih banyaknya warga miskin
Memberi bantuan sembako untuk warga miskin, memberi lapangan kerja
3
Hukum
Banyaknya pelaku kriminal
Memberi hukuman yang tegas bagi pelakunya
4
Sosial
Tingkah laku manusia yang cenderung individualisme
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menciptakan rasa kebersamaan
5
Budaya
Melemahnya budaya asli negara Indonesia
Melestarikan budaya daerah kepada generasi penerus bangsa
6
 Hankam
Suatu masyarakat yang mengiginkan kemerdekaan (aceh)
Pemerintah lebih memberikan perhatian khusus dan lebih terhadap masyarakat Aceh agar Aceh tidak meminta merdeka sehingga tidak aka nada kericuhan yang dilakukan oleh masyarakat















Penilaian Diri
No.
Contoh Perilaku
Kegiatan
Alasan
Akibat
1
Menhina kondisi orang lain yang berbeda dengan kita.
Tidak pernah
Setiap orang memiliki nasib yang berbeda
Hubungan pertemanan akan semakin erat dan suasana akan semakin kondusif
2
Berkata yang sopan dan santun kepada setiap orang tanpa melihat pangkat, jabatan, dan usia.
Selalu
Karena kita diajari agar berperilaku sopan
Meningkatkan tali silaturahmi antar manusia
3
Menyapa terlebih dahulu dan mengucapkan salam ketika bertemu orang lain, teman, atau guru.
Selalu
Menyapa terlebih dahulu adalah contoh sikap terpuji
Meningkatkan tali silaturahmi antar manusia
4
Memberi sedekah kepada orang yang membutuhkan
Sering
Karena beramal cerminan muslim yang baik
Meringankan beban orang yang membutuhkan
5
Menegok saudara atau teman yang sakit
Sering
Termasuk perilaku yang terpuji
Meningkatkan tali silaturahmi
6
Menyemangati teman yang melakukan kesalahan tanpa sengaja.
Sering
Agar tidak timbul rasa pesimis untuk mencobanya lagi
Orang itu memiliki semangatnya dan mau mencobanya lagi
7
Menjaga perasaan orang lain
Sering
Karena setiap orang memiliki perasaan
Orang lain akan berbuat baik kepada kita
8
Tidak menceritakan aib atau kesalahan orang lain.
Sering
Karena termasuk dosa
Orang akan merasa dirinya baik
9
Memberikan pujian terhadap keberhasilan orang lain.
Selalu
Supaya teman kita dapat mempertahankan keberhasilannya dan agar lebih termotivasi lagi
Orang akan lebih semangat lagi untuk meningkatkan prestasinya
10
Menolong orang lain yang terkena musibah
Selalu
Karena itu merupan kewajiban kita sebagai umat manusia
Orang yang ditolong, akan merasa akan lebih ringan, dalam menghadapi musibahnya.



















BAB II
POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU

Tabel 2.1 Perwujudan Rasa Syukur atas Kemerdekaan
No.
Syukur atas Kemerdekaan
Hal yang Dilakukan
1
Mengisi kemerdekaan
1.      Sebagai pelajar tugasnya adalah belajar
2.      Berjuang menegakkan kebenaran
3.      Ikut berperan serta dalam pembangunan dengan segenap kemampuan.
4.      Mengadakan acara – acara tertentu dlam memperingati hari Kemerdekaan.
5.      Mengikuti upacara bendera.
2
Mempertahankan kemerdekaan
1.       Mengadili orang yang bersalah
2.       Menghukum atau memerangi orang yang ingin memecah belah bangsa
3.       Meningkatkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.
4.       Mengamalkan Pancasila sebagai ideologi negara.
5.       Rela berkorban demi bangsa dan negara.


Tabel 2.2 Contoh Perilaku atau Sikap dalam Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No.
Pokok Pikiran
Penerapan dalam Kehidupan sehari-hari
1
Pertama
a.    Mendahulukan kepentingan negra dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
b.    Menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan
c.    Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan keluaraga  sekolah, masyarakat, bangsa maupun negara.
2
Kedua
a.    Menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
b.    Mewujudkan cita-cita bangsa
c.    Bertindak dan berperilaku adil terhadap sesama
3
Ketiga
a.    Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
b.    Menjunjung tinggi permusyawaratan dan perwakilan
c.    Dalam menyelesaikan suatu permasalahan selalu mengikutkan masyarakat
4
Keempat
a.    Menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur
b.    Memelihara budi pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral yang luhur
c.    Meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa


Tabel 2.3 Perwujudan terhadap Cita-cita dan Tujuan Nasional
No.
Perwujudan Cita-cita dan Tujuan Nasional
Bentuk Kegiatannya
1
Cita-cita Nasional
1.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2.    Indonesia ikut serta dengan PBB
3.    Menyediakan sarana pendidikan yang memadai
4.    Menyediakan lapangan pekerjaan di seluruh tanah air
5.    Memberikan biaya pendidikan gratis pada seluruh jenjang pendidikan
2
Tujuan Nasional
1.    Saling toleransi demi menjaga perdamaian antar sesama
2.    Belajar dengan giat agar mendapat prestasi yang memadai
3.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia
5.    Memajukan kesejahteraan umum






Tabel 2.4 Perwujudam Kedaulatan Rakyat dalam Negara Hukum
No.
Perwujudan
Perilaku yang ditampilkan
1
Kedaulatan rakyat
1.    Mengikuti pemilihan umum sesuai dengan ketentuan
2.    Melaksanakan peraturan perundang-undangan
3.    Ikut menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia
4.    Menjaga nama baik bangsa dan negara
5.    Membela negara
2
Kedaulatan hukum
1.    Menaati peraturan yang berlaku
2.    Menghormati sesama manusia
3.    Bersikap adil
4.    Memperjuangkan kebenaran
5.    Menerapkan nilai-nilai Pancasila


Tabel 2.5. Bentuk Perwujudan Partisipasi Politik Bebas Aktif dalam Perdamaian Dunia
No.
Politik Luar Negeri
Bentuk Partisipasinya
1
Bebas
1.      Tidak memihak suatu blok
2.      Menjadi warga negara yang netral
3.      Meningkatkan perdamaian internasional
2
Aktif
1.      Ikut serta dalam misi perdamaian dunia
2.      Menjadi anggota PBB
3.      Memberi bantuan kepada negara yang tertindas














Tabel 2.6. Penilaian Diri
No.
Contoh Perilaku
SL
SR
KD
TP
Alasan
1
Menjaga keindahan, kebersihan, dan keamanan lingkungan sekitar



Karena menjaga keindahan, kebersihan, dan keamanan lingkungan sekitar adalah tanggung jawab setiap orang.
2
Menjaga keasrian dan kelestarian alam



Karena dengan dijaganya keasrian alam, maka alam akan semakin asri
3
Menolong orang yang membutuhkan bantuan



Karena tolong-menolong adalah perbuatan yang baik
4
Membantu korban bencana alam



Kerena para korban sangat membutuhkan bantuan dari kita
5
Malas mengikuti upacara bendera setiap hari senin



Malas mengikuti upacara bendera adalah tidak menghormati dan bersyukur atas kemerdekaan
6
Tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah



Karena itu bedosa
7
Mengikuti kegiatan-kegiatan sosial



Menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi
8
Senang memakai produk luar negeri



Karena kebanyakan produk luar negeri memiliki kualitas yang bagus daripada produk lokal
9
Tidak memilih teman berdasarkan kesamaan agama



Karena prinsip toleransi agama berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika
10
Menyinggung perasaan orang lain karena berbeda pendapat



Setiap orang pasti punya salah. Kadang juga masalah perdebatan materi bisa membuat seseorang tersinggung, meski aya sudah berusaha sebaik mungkin dalam hal penyampaian
11
Rajin dan jujur dalam mencapai cita-cita



Rahasia untuk mencapai keberhasilan adalah kesungguhan
12
Menhormati hak orang lain



Setiap manusia memiliki HAM
13
Menjaga fasilitas pemerintah yang ada disekolah



Pemerintah memberikan fasilitas disekolah untuk kemudahan kegiatan proses belajar mengajar
14
Tidak terlambat datang kesekolah



Karena jika terlambat diberi sanksi
15
Ikut aktif dalam menjaga kerukunan



Jika kerukunan tidak terjaga akan timbul masalah perpecahan antar sesama
















BAB 3 MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
No
Komentar dan Pertanyaan
1.
 Masyarakat Indonesia yang berada di   Kalimantan dan berbatasan langsung dengan Malaysia dan jaraknya dekat sekali apa memerlukan passport, untuk sekolah di Malaysia ?
2.
Bagaimana cara pemerintah melindungi atau mengantisipasi serangan dari negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia ?
3.
Mengapa saat ini masih banyak masalah terkait dengan perbatasan antar Negara ?, padahal batasnya sudah nyata dijelaskan ?
4.
Apa maksud dari ancaman potensial ?
5.
Mengapa masih ada hal tentang perbatasan yang masih belum dirundingkan?, padahal nyata sekali bahwa masalah perbatasan juga menyangkut masalah Negara tersebut .
Tabel 3.1. komentar dan Pertanyaan atas Artikel hal 66
                                                                             

Tabel 3.2. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia hal 69
No
Tujuan Nasional
Contoh Kegiatan
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
1.      Adanya lembaga HAM yang senantiasa melindungi HAM seluruh masyarakat Indonesia
2.      Dibentuknya Tentara dan Polisi yang menjaga dan melindungi keamanan warga Negara
3.      Pemerintah Indonesia melindungi TKW dan TKI yang ada di luar negeri, contohnya jika ada TKI dann TKW yang mendapat siksaan maka akan dilindungi hukum Indonesia
4.      Pemerintah melarang adanya penjualan dan diskriminasi terhadap anak
2.
Memajukan kesejahteraan umum
1.      Pemerintah memperluas lapangan pekerjaan
2.      Adanya bantuan kesehatan gratis bagi warga yang kurang mampu
3.      Mendirikan rumah susun untuk mereka yang tidak memiliki rumah
4.      Mensubsisdi bbm
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
1.      Memberikan beasiswa bagi anakl yang kurang mampu dan mereka yang berprestasi
2.      Adanya sekolah gratis
3.      Adanya beasiswa sekolah keluar negeri
4.      Adanya aturan wajib belajar 9 tahun
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
1.      Mengirim Pasukan Garuda ke Negara-negara yang sedang perang
2.      Ikut menyelesaikan sengketa di Kamboja
3.      Ikut dalam organisasi-organisai Internasional
4.      Ikut serta dalam pasukan PBB.


Tabel 3.3. Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia hal 76
No
Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia
Penjabaran
1.
Landasan Hukum
1.      Landasan idiil = pancasila
2.      Landasan konstitusional = UUD 1945
3.          
4.       
2.
Makna Pemerintahan Republik Indonesia
Suatu bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat. Sehingga, dalam hal ini adalah setiap individu atau rakyat di Indonesia berhak menjadi seorang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur suatu wilayah tertentu, entah ia seorang bangsawan, pedagang, keturunan presiden sebelumnya, ataupun hanya rakyat biasa.
3.
Kelebihan
Z Badan eksekutif (presiden) akan lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Z Masa jabatan badan eksekutif (presiden) mempunyai jangka waktu tertentu.Masa jabatan Presiden Indonesia adalah 5 tahun.
Z Penyusun Program Kerja Kabinet akan lebih mudah karena dapat disesuaikan dengan jangka waktu semasa mereka menjabat.
Z Legislatif bukan tempat kaderisasi calon jabatan eksekutif karena badan legislatif dapat diisi oleh orang luar bahkan anggota parlemen pun dapat masuk dalam badan legislatif.
4.
kekurangan
Z Kekuasaan eksekutif (presiden) diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga sangat memungkinkan dapat menciptakan kekuasaan yang mutlak pada eksekutif.
Z Sistem pertanggungjawaban kurang jelas antara badan eksekutif legislatif kurang jelas, mungkin jelas secara tertulis, namun banyak masyarakat Indonesia sendiri pun masih bingung akan sistem pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Z Pembuatan kebijakan publik seringkali adalah hasil tawar-menawar atau negoisasi antara eksekutif dan legislatif sehingga keputusannya seringkali terlihat tidak tegas, hanya mencari solusi diantara kekerasan kepala legislatif dan eksekutif.
Z Pembuatan kebijakan memakan waktu yang lama karena prosesnya bertele-tele.













Tabel 3.4. Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer hal 82
No
System Pemerintahan
Penerapan dalam Ketatanegaraan
1.
Presidensial
Z Penyelenggara Negara berada ditangan Presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan
Z Cabinet dibentuk presiden
Z Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
Z Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer
Z Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan menjabat sebagai lembaga perwakilan
Z Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
Z Masa jabatan Preside ada batasnya
2.
Parlementer
Z Kepala Negara Presiden, kepala pemerintahan perdana menteri
Z Presiden masa jabatannya tidak ada batasnya
Z Presiden dapat membubarkan parlemen
Z Kepala Negara bisa menjatuhkan parlemen.
Z Parlemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Z Eksekutif (cabinet) bertanggung jawab kepada legislative
Z Dalam system dua partai yang ditunjuk sebagai pembentuk cabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu
Z Dalam system banyak partai formatur kabinet harus membentuk kabinet secra koalisi karena kabinet harus mendapat duungan kepercayaan dari parlemen ( legislatif )



Tabel 3.5. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia hal 90
No
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1.
Landasan Hukum Impeachment di Indonesia
1.      UUD 1945
2.      UU no 24 th 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
3.      Pasal 2 ayat 1, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no 21 th 2009 tentang Pedomam Beracara dalam memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/wakil Presiden
4.      Pasal 2 ayat 2 PMK no 21 th 2009
2.
Arti Impeachment
sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan kejatuhan.


3.
Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintah RI
1.    Legislatif :
Legislatif adalah lembaga kenegaraan yang memiliki tugas untuk membuat undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD
1.      MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
2.    DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.

2.    Eksekutif :
Yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll

3.    Yudikatif :
Jika legislator adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden beserta wakil dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).











Tabel 3.6. Penerapan Sifat dan Hakikat Negara hal 92
No
Sifat dan Hakikat Negara
Contoh Penerapan
1.
Memaksa
1.      Setiap masyarakat Indonesia wajib dan berhak mematuhi hukum yang berlaku jika tidak maka akan mendapat denda , sanksi atau penjara
2.      Setiap masyarakat Indonesia harus mematuhi hukum adat yang berlaku.
2.
Monopoli
1.      Monopoli tentang bbm
2.      Monopoli tentang listrik (PLN)
3.      Monopoli tentang Kereta Api
4.      Negara memonopoli sumber daya alam sesuai dengan pasal 33 uud 1945 ayat 3
3.
Mencakup Semua
1.      Hukum yang berlaku tidak membedakan kalangan masyarakat
2.      Kebijakan yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali
3.      Peraturan perundang-undangan ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia


Tabel 3.7 Pemilihan Umum di Indonesia hal 98
No
Pemilu di Indonesia
Contoh penerapannya
1.
Landasan Hukum
1.      UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 , tentang kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
2.      UUD NKRI Pasal 22E ayat 1, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil)
3.      Pasal 22E BAB VIIB UUD 1945
2.
Tujuan Pemilu
1.      Memilih Anggota DPR dan wakil rakyat
2.      Memilih kepala pemerintahan (presiden) beseta wakilnya, dan kepala daerah
3.      Melaksanakan kedaulatan rakyat dan demokrasi rakyat sesuai UUD 1945 dan Pancasila
4.      Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman dan tertib (secara konstitusional).
3.
Asas Pemilu
1.      Memilih wakil rakyat dan kepala pemerintah dengan langsung, adil, dan jujur sesuai dengan pilihannya sendiri
2.      Memilih wakil rakyat dan kepala pemerintah dengan bersih tanpa terpengaruh oleh pilihan orang lain dan tak terpengaruh oleh suap.
3.      Memilih wakil rakyat dan kepala pemerintah dengan bebas sesuai dengan pilihanyya tanpa terpengaruh oleh pihak lain
4.      Dalam pelaksanaan pemilu dijamin kerahasiaannya, karena ketika ntelah mencoblos kartu langsung dimasukkan ke kotak
4.
Sistem Pemilu
1.      Warga negara Indonesia memilih secara langsung wakil rakyatnya dengan asas luber jurdil
2.      Pemilu dilaksanakan di TPS setempat secara bersamaan seluruh Indonesia
3.      Pemilu diselenggarakan oleh KPU
5.
Lembaga pelaksana Pemilu
Dibentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU)
6.
Lembaga Pengawas Pemilu
Adanya MK yang berwenang memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu












Tabel 3.8. Penerapan Negara Hukum Republik Indonesia
No
Landasan Hukum
Negara Hukum Republik Indonesia
Contoh Penerapan
1.
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
Adanya Supremasi Hukum
1.      Aparatur Negara patuh terhadap hukum
2.      Seluruh warga Negara harus tunduk sepenuhnya kepada hukum
3.      Setiap warga Negara baik aparatur maupun masyarakat , yang melanggar hukum dikenai sanksi, denda bahkan hukuman penjara
2.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Adanya Kesamaan Di Depan Hukum
1.      Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di depan hukum
2.      Setiap warga Negara diperlakukan adi dalam proses peradilan atau tindakan kepolisian atau kejaksaan
3.      Setiap warga Negara mendapat perlindungan hukum dari pemerintah
3.
UUD 1945 pasal 1 butir 7
Adanya Pemisahan Kekuasaan
Pembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3 yaitu :
1. Eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.
2. Legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu dpr dan mpr
3. Yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri
pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan
4.
UU No. 39 th 1999
Adanya Jaminan Perlindungan HAM
1.      Dibentuknya lembaga perlindungan HAM seperti Komnas HAM,
2.      Dibentuknya landasan hukum tentang Perlindungan HAM
3.      Adanya pengadilan yang menangani tentang HAM
5.
Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004
Adanya Peradilan Administrasi
1. Penerapan sistem tunggu dan antri
2. Pelayanan yang merata
3. Sistem administrasi yang tidak membedakan status/strata social



















Penilaian Diri
No
Pelakonan
Baik
Buruk
Alasan
1.
Memaksakan Pendapat yang menyangkut kepentingan pribadi atau golongan

ü   
Karena itu berarti, mengutaamakan kepentingan pribadi dari pada kepentingan bersama dan itu bertentangan dengan Pancasila
2.
Mengerjakan tugas sekolah
ü   

Karena sebagai siswa itu merupakan kewajiban kita
3.
Menghormati pendapat anggota keluarga yang berbeda
ü   

Agar tidak saling menyinggung perasaan anggota kekuarga
4.
Memilih-milih teman dalam bergaul disekolah sesuai dengan kepentingan

ü   
Jangan menbeda-bedakan teman apalagi jika karena tingkat sosialnya, tapi jika memilah teman yang baik dan buruk memang harus dilakukan
5.
Menghargai pendapat teman sekalipun bertentangan dengan pendapat kita
ü   

Agar tidak menyinggung perasaannya, dan jika kita memaksakan pendapat kita belum tentu pendapat kita itu benar
6.
Menghindari permusuhan dan saling membenci kepada siapapun
ü   

Menciptakan perdamaian
7.
Berani untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan kepentingan masyarakat
ü   

Itu artinya kita telah mendahulukan kepentingan bersama dari pada  kepentingan pribadi
8.
Menerima perbedaan pendapat walaupun terpaksa
ü   

Untuk menghargai seseorang, menerima itu menghargai tapi jika di terapkan lebih baik dengan musyawarah
9.
Memotong pembicaraan orang lain dengan memaksa

ü   
Kita tidak member kesempatan seseorang untuk berpendapat
10.
Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berpartisipasi dalam kegiatan disekolah atau masyarakat
ü   

Menghargai usaha dan keinginan orang lain




BAB 4
HARMONISASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Tabel 4.1 Pertanyaan atas Artikel Permasalahan Sumberdaya dan Kemampuan Daerah dalam Penerapan Otonomi Daerah
No.
Pertanyaan
1
Apakah pemerintah daerah sudah siap dalam melaksanakan pemerintahan sendiri?
2
Apakah tidak bisa jika kita mencoba memfokuskan pembangunan pada daerah dengan sumberdaya yang memadai terlebih dahulu?
3
Apakah sistem pemerataan ini benar-benar efektif untuk pembangunan?
4
Mengapa bisa terjadi ketidakadlian dalam berbagai dimensi di berbagai daerah?
5
Hal apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Tabel 4.2 Makna Otonomi Daerah di Indonesia
No.
pertanyaan`
Jawaban
1
Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarakat
2
Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonimi daerah?
Mengajak masyarakat untk berpartisipasi dengan cara memberikan kesadaran bahwasanya partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dan pelaksanaan otonomi daerah merupakan langkah untuk memajukan daerah itu sendiri.
3
Apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?
Pelaksanaan otonomi daerah tidak akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat di daerah tersebut tidak ikut serta dalam upaya memajukan daerahnya sendiri.
4
Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?
Pelaksanaan otonomi daerah sering disalahgunakan karena kurang adanya pengawasan dari pemerintah pusat dan kurang baiknya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga oknum-oknum pejabat daerah dapat dengan sewenang-wenang dalam memainkan perannya dan menyalahgunakannya.
5
Mengapa saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya? Apa penyebabnya?
Hal ini dikarenakan banyaknya kepala daerah yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari posisinya sebagai kepala daerah.


Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
No.
NKRI`
Rumusan Hasil Diskusi
1
Makna desentralisasi
-         Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat
-         Penyerahan kekuasaan dari atas  ke bawah
-         Pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah
2
Makna otonomi daerah
Kewajibanyang yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
3
Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
a.       Undang-undang dasar 1945 pasal 18 ayat 1 dan 2
b.      Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998
c.       Undang-undang No. 12 Tahun 2008 dan No. 32 tahun 2004
4
Kelebihan desentralisasi
1.       Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat
2.       Mengurangi bertumpuknya pekerjaan dipusat pemerintahan
3.       Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat
4.       Peningkatan efisiensi dalam segala hal
5.      Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan
5
Kekurangan desentralisasi
1.      Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi
2.       Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu
3.       Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
4.       Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele
5.      Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan


Tabel 4.4 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
No
NKRI
Rumusan Hasil Diskusi
1
Makna Pemeritah Pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2
Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan
1.      Fungsi Layanan
Fungsi peleyanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
2.      Fungsi Pengaturan
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.
3.      Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
3
Kewenangan Pemerintah Pusat
1.      Urusan politik luar negeri
2.      Urusan pertahanan
3.      Urusan keamanan
4.      Urusan yustisi
5.      Urusan agama
6.      Urusan moneter dan fiskal nasional
7.      Urusan norma


Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
No
NKRI
Rumusan Hasil Diskusi
1
Makna Pemeritah Daerah
Pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/ walikota beserta DPRD Kabupaten/Kota.
2
Kewenangan Pemerintah Daerah
1.      Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.      Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.      Penenganan bidang kesehatan
6.      Penyelenggaraan pendidikan
7.      Penanggulangan masalah sosial
8.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
10.  Pengendalian lingkungan hidup
11.  Pelayanan pertanahan
3
Prasyarat Aparatur Pemerintah Daerah
1.      Kapabilitas (kemampuan aparatur)
2.      Integritas (mentalitas)
3.      Akseptabilitas (penerimaan)
4.      Akuntabilitas (kepercayaan dan tanggung jawab)



Tabel 4.6 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

No
Hubungan
Rumusan Hasil Diskusi
1
Makna Hubungan Struktural
Dari pemerintah pusat kepada daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
2
Makna Hubungan Fungsional
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.







Penilaian Diri
No
Contoh Indikator Pemahaman terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
Ya
Tidak
Alasan
1
Mengetahui bentuk negara Indonesia
ü  

Karena, bentuk negara sudah dipelajari sejak dari sekolah dasar hingga sekarang.
2
Memahami tugas pemerintah pusat dan daerah
ü  

Karena, sudah pernah diajarkan dan sudah terdapat bukti nyatanya.
3
Mengetahui nama dan jumlah provinsi di Indonesia
ü  

Karena, pengetahuan tentang itu tidak hanya dipelajari di pelajaran PKn saja namun juga di beberapa pelajaran lainnya.
4
Mengetahui nama gubernur/wakil gubernur dan bupati atau walikota/wakil walikota

ü   
Karena, tokoh-tokoh tersebut di Indonesia tidak hanya sedikit, sehingga tidak dapat mengetahui secara keseluruhan tokoh-tokoh tersebut.
5
Mengetahui nama-nama kementrian Negara

ü   
Karena, saat ini di Indonesia baru saja dibentuk kabinet baru.
6
Memahami tugas dan fungsi setiap kementerian negara

ü   
Karena, kabinet saja baru, sehingga saya juga belum mengetahui secara pasti tugas dan fungsi daripada setiap kementerian negara tersebut.
7
Mengetahui perbedaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah
ü  

Karena, dulu di jenjang pendidikan menengah pertama sudah diajarkan tentang materi tersebut.
8
Mengenal batas-batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal kalian
ü  

Karena, di sampul belakang LKS SMP terdapat peta Kab. Trenggalek.
9
Mengetahui peraturan daerah yang diberlakukan di daerah tempat kalian tinggal
ü  

Karena, peraturan daerah pada umumnya mengandung suatu aturan yang sama, meskipun saya tidak mengetahui bentuk peraturannya secara pasti, detail, dan tertulis.
10
Mengetahui nama-nama dinas yang ada di provinsi dan kabupaten/kota tempat kalian tinggal
ü  

Karena, tempatnya yang strategis sehingga mudah diketahui.
11
Mengetahui sumber pendapatan daerah (PAD) wilayah kalian
ü  

Karena, di daerah Trenggalek banyak terdapat daerah pariwisata dan pemerintahannya juga berjalan dengan baik sehingga mungkin saja PAD Trenggalek berasal dari sektor tersebut.
12
Mengetahui hari ulang tahun kabupaten/kota tempat kamu tingal
ü  

Karena, setiap hari jadi selalu diadakan perayaan khusus.
13
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah
ü   

Karena, sebagai siswa sekolah saya juga berpartisipasi untuk menjadi wakil sekolah dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
14
Membayar pajak daerah dan pusat
ü  

Iya, tetapi karena saya belum berusia 17 tahun dan belum berpenghasilan sehingga yang menanggung pajak adalah orang tua.
15
Mengawasi pelaksanaan setiap kebijakan baik pusat atau daerah

ü   
Karena, ada pihak tersendiri yang bertugas mengawasi jalannya kebijakan tersebut.





BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan
·        Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia, menyebabkan upaya penegakan HAM selau mendapatkan sorotan dari masyarakat.
·        Upaya penegakan HAM dilakukan sebagai jawaban atas telah terjadinya tindak penindasan nilai-nilai kemanusiaan.
·        Peranan pemerintah dan partisipasi masyarakat menjadi prasyarat utama dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia.
·        Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukkan NKRI dan dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
·        Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan Kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
·        Negara Republik indonesia pada dasarnya adalah negara dengan tampuk pemerintahan akhirnya berada di tangan rakyat, respublica, bukan berasal dari prinsip keturunan bangsawan atau monarki.
·        Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah presidensial.
·        Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan mamberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
·        Kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.






B.     Saran
Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus selalu mendukung dan menegakkan maupun melaksanakan hak asasi manusia.
Seharusnya, kita sebagai generasi muda harus selalu mengamalkan nilai-nilai proklamasi dan UUD 1945 di dalam setiap aspek kehidupan.
Seharusnya, kita sebagai siswa harus senantiasa mengamalkan nilai kesatuan dan persatuan dengan selalu menjaga solidaritas dan kerjasama dengan teman. Itu juga termasuk pengamalan menjaga persatuan bangsa Indonesia.
Kita sebagai siswa juga harus ikut melancarkan kebijakan pemerintah dan ikut melaksanakannya seperti : Wajib belajar 12 tahun
















KATA PENGANTAR

        Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan YME, karena dengan rahmatNya , saya dapat menyelesaikan tugas portofolio Pendidikan Kewarganegaraan ini tepat pada waktunya.
        Tidak lupa saya mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang ikut serta dalam penulisan tugas ini. Karena tugas ini sangat penting untuk menunjang nilai saya pada semester 1 ini.
          Temakasih pula pada guru tercinta , pembimbing kami Bu Edang, karena telah memberikan banyak pengetahuan yang sangat membantu dalam pembuatan tugas portofolio ini.
        Semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi pembaca.
        Tugas ini tentu masih memiliki kekurangan baik dalam hal penulisan maupun isi, maka dari itu sangat saya harapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, agar dapat memperbaiki tugas saya selanjutnya.



                                                       Trenggalek , 16 November 2014

PENYUSUN




DAFTAR PUSTAKA



















BAB 1
PENDAHULUAN

Telah kita ketahui sebelumnya bahwa pada setiap akhir semester para guru pembimbing setiap mata pelajaran selalu memberikan tugas akhir yang di mana intinya mencakup seluruh materi baik dalam bentuk laporan, makalah, ataupun tugas portofolio seperti yang telah saya buat ini. Untuk itu dalam rangka memenuhi tugas akhir semester 1 tahun ajaran 2014/2015 mengenai mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tersebut, saya menyusun tugas portofolio sebagaimana yang telah diperintahkan dengan semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya. Dimana pada tugas ini mencakup 4 bab, yaitu napak tilas penegakan hak asasi manusia di indonesia, kaidah fundamental bangsaku, menjaga keutuhan negara dalam naungan negara kesatuan republik indonesia, serta  harmonisasi pemerintah pusat dan daerah.
Tugas portofolio ini disajikan dalam bentuk tabel yang di mana tabel tersebut mencakup seluruh aspek pada setiap bab. Selain itu juga disertai lembar penilaian diri yang sekaligus berfungsi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan tentang materi yang dimaksud tersebut dipahami oleh siswa.


                                                                                                                                               
DAFTAR ISI
COVER DEPAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI  

BAB 1 : Pendahuluan …………………………………………………………
BAB 2 : MATERI TABEL
               BAB 1 :
Tabel 1.1 Pertanyaan atas kasus Marsinah ………………...
Tabel 1.2 Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM …….
Tabel 1.3 Periodisasi Pemajuan HAM di Indonesia ………
Tabel 1.4 Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia …..
Tabel 1.5 Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ........................................
Tabel 1.6 Analisis Perbandingan Komnas HAM dengan  Komisi Perlindungan Anak ...............................   
Tabel 1.7 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia …………
BAB 2 :
Tabel 2.1 Perwujudan Rasa Syukur atas Kemerdekaan …..
Tabel 2.2 Contoh Perilaku atau Sikap dalam Pokok          Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar       Negara Republik Indonesia tahun 1945 …………
Tabel 2.3 Perwujudan terhadap Cita-Cita dan Tujuan            Nasional …………………………………………
Tabel 2.4 Perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam Negara         Hukum …………………………………………
Tabel 2.5 Bentuk Perwujudan Partisipasi Politik Bebas Aktif  dalam Perdamaian Dunia ..................................
BAB 3 :
Tabel 3.1 Komentar dan Pertanyaan atas artikel ………...
Tabel 3.2 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ...
Tabel 3.3 Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia ……
Tabel 3.4 Perbandingan Sistem Presidensial dan                  Parlementer …………………………………….
Tabel 3.5 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia …….
Tabel 3.6 Penerapan Sifat dan Hakikat Negara …………..
Tabel 3.7 Pemilihan Umum di Indonesia ………………...
Tabel 3.8 Penerapan Negara Hukum Republik Indonesia .

BAB 4 :
Tabel 4.1 Pertanyaan atas Artikel ………………………..
Tabel 4.2 Makna Otonomi Daerah di Indonesia ………....
Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah                            di Indonesia ……………………………………
Tabel 4.4 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah            Pusat …………………………………………..
Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah
               Daerah ………………………………………...
Tabel 4.6 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah …….
BAB 3 : Penutup …..……………………………………………………...
Kesimpulan ……………………………………………………...
Saran ……………………………………………………………..
Daftar Pustaka …………………………………………………...

                                                                                                                                                                                                                                           











 








                                                                                                           







NAMA            : APRIFA ELING MAYUKA
KELAS           : X-MIA 1
NO ABSEN    : 05



SMAN 1 TRENGGALEK
TAHUN AJARAN 2014/2015

1 komentar: