Jumat, 22 April 2016

Kegiatan 3 Eksposisi

Ini Tugas Kelas 1 Bahasa Indonesia.
Buat REFERENSI aja ya kawan,,


KEGIATAN 3 EKSPOSISI
1.     TUGAS 1
MENCARI CONTOH TEKS EKSPOSISI DARI BERBAGAI SUMBER

1)                                                Jangan Pilih Anggota DPR yang Malas dan Suka Bolos
Pemilu untuk memilih anggota dewan (legislatif) akan digelar pada 9 April 2014. Terkait dengan pemilu legislatif, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berfikir bijak dan cerdas dalam memilih anggota dewan nanti. Masyarakat jangan lagi memilih anggota dewan pemalas yang maju kembali sebagai calon legislatif di Pemilu 2014. Hal ini penting sebagai hukuman buruknya kinerja anggota DPR periode 2009-2014.
Selasa pagi (18/2/2014) DPR RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Di antara 560 anggota dewan, tercatat hanya 278 anggota yang mengisi daftar hadir sampai Sidang Paripurna dibuka pada pukul 10.45 WIB. Sedangkan 282 anggota lainnya belum mengisi daftar hadir.
Tapi anehnya, meskipun anggota dewan yang hadir tidak kuorum, Sidang Paripurna tetap digelar. Padahal, batas kuorum kehadiran dalam Sidang Paripurna adalah setengah dari jumlah anggota ditambah satu orang atau 281.
Banyaknya kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna DPR adalah pandangan yang lazim terjadi. Namun, rapat paripurna DPR kali ini bisa jadi yang terparah selama masa kerja DPR 2014-2019. Pasalnya, tingkat kehadiran anggota DPR merosot tajam, bahkan tak mampu mencukupi kuorum sebagai syarat dimulainya rapat.
Kurang disiplinnya anggota dewan dalam mengikuti rapat paripurna juga dikeluhkan oleh pimpinan DPR. Terlebih jelang Pemilu 2014, sebagian besar anggota dewan justru jarang hadir di DPR. Mereka lebih asyik di daerah pemilihannya masing-masing untuk mengamankan suaranya dalam pemilu 9 April nanti.
Segala cara sudah dilakukan pimpinan DPR untuk menertibkan anggota dewan yang tidak disiplin menjalankan tugasnya sebagai legislator. Salah satunya adalah dengan menggunakan finger print scanner. Namun ternyata, alat ini juga tidak efektif untuk mencegah kemalasan anggota dewan untuk menghadiri rapat paripurna.

Malasnya anggota dewan ikut rapat paripurna ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Hampir di setiap rapat atau acara yang menyangkut nasib rakyat tidak pernah 100 persen dihadiri anggota dewan. Dengan berbagai alasan para anggota dewan ini menghindar untuk ikut dalam berbagai rapat di DPR.
Makin malasnya anggota dewan mengikuti rapat-rapat di DPR bukan lagi sebagai penyakit laten lima tahunan menjelang Pemilu, tapi sudah menjadi kelakuan. Sudah berkali-kali dikritik, mereka malah makin rajin membolos. Anggota dewan yang sering membolos rapat-rapat komisi dan paripurna itu sudah tidak memiliki rasa tanggung jawab. Secara politik mereka juga tidak memiliki rasa malu.
Untuk itu, masyarakat harus selalu jeli memilih wakil rakyatnya yang bertanggung jawab. Tidak hanya bicara tapi juga bisa melakukan. Jangan lagi memilih wakil rakyat yang salah dan hanya berpangku tangan menerima uang rakyatnya. Jika ini terus terjadi tidak menutup kemungkinan keadaan politik akan memburuk karena wakil rakyatnya yang malas-malasan.

2)         Struktur Teks Eksposisi “Jangan Pilih Anggota DPR yang Malas dan Suka Bolos”

Sabtu, 16 April 2016

peradaban manusia

Ini tugas sejarah kelas X










SEJARAH



KEKEBERADAAN MANUSIA DIINDONESIA DAN PENYEARANNYA


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc0EHFDTLL0nDYxWT3CldlyLxK0fQc3kVJ9k_Of_PYTuCdchrg4Cc_mz2fnadFpMWIwmiHCGTN3HUt1tDdeZqNTyun_MPkcdWEoX-cwEZR0xHqEEjIcUiW2yM_bMobEjBPwdfH4RnuTrs/s200/megantropus.jpeg,Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY3kHK2wEYSWvv2y1B7mWMohn4sJkiIWanBTbRKK7dy73KpYeN6OBpnzour0EISYC_JQ7SkLlKcCLRhx1MmW4KlEHPLNyBkTt4aWXqCko8FNea49bb_U_MR3y0Z8-KectrWcU2rAPPaW8/s200/picantropus.jpeg,Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjTzCCDsVcszTQwDfjgj4Uzy72HfJSaH6iR2TjGBX9OCCT_91P2EHmlxfT8o255oHqw7qaLEXVd0iNSg7WPKWl4h_db8NUOgrcG0rNXqNDehKrHS58P8BcqaEe3a7jWJpk8ypRmUtZOxo/s200/homo.jpeg
KELOMPOK


           
KEBERADAAN MANUSIA DI INDONESIA DAN PENYEARANNYA

  1. KEHIDUPAN AWAL MANUSIA INDONESIA

1. Teori Kehidupan di Bumi
    Berdasarkan penelitian tentang lapisan kulit bumi atau menurut geologi, dilakukan pembagian zaman sebagai berikut:
  • Zaman Arkaekum, yaitu zaman tertua dan diperkirakan sekitar 2500 juta tahun. Pada zaman ini keadaan bumi belum stabil, kondisi bumi dan udara masih panas, kulit bumi dalam proses pembentukan.Zaman Palaeozoikum berusia sekitar 340 juta tahun. Pada zaman ini keadaan bumi masih belum stabil dan masih terus berubah-ubah.
  • Zaman Mesozoikum berusia sekitar 140 juta tahun. Pada zaman ini, kehidupan mengalami perkembangan yang sangat pesat.
  • Zaman Neozoikum atau Kalnozoikum berusia sekitar 60 juta tahun yang lalu. Pada zaman ini keadaan bumi semakin membaik, perubahan cuaca tidak begitu besar dan kehidupan berkembang dengan pesat. Zaman ini dibedakan atas dua macam, yaitu:
a.    Zaman Tersier; pada zaman ini kehidupan dari jenis-jenis binatang besar mulai berkurang dan telah hidup dari jenis-jenis binatang menyusui yaitu sejenis kera dan monyet.
b.    Zaman Kuarter; berusia sekitar 600.000 tahun yang lalu. Pada zaman ini mulai muncul dan berkembang tanda-tanda kehidupan dari manusia purba. Namun zaman ini dibedakan atas dua macam, yaitu Kala Pleistosin dan Kala Holosin.










2. Pendapat Para Ahli Mengenai Kehidupan Awal

    Keberadaan masyarakat awal di Kepulauan Indonesia diketahui dan didukung oleh beberapa teori dan pendapat yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh ahli. Beberapa petunjuk tentang keberadaan masyarakat awal di Kepulauan Indonesia antara lain dikemukakan oleh tokoh-tokoh di bawah ini.
1.      Max Muller menyatakan bahwa asal dari bangsa Indonesia adalah daerah Asia Tenggara.
2.      Prof. Dr. H. Kern menyatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari daerah Campa, Kochin Cina, Kamboja. Kern juga menyatakan bahwa nenek moyang bangsa Indonesia mempergunakan perahu-perahu bercadik menuju kepulauan Indonesia.
3.      Van Heine Geldern berpendapat bahwa bangsa Indonesia berasal dari daerah Asia.
4.      Willem Smith menyatakan dalam penelitiannya tentang asal-usul bangsa Indonesia melalui penggunaan bahasa oleh bangsa Indonesia.
5.      Hogen menyatakan  bahwa bangsa yang mendiami daerah pesisir Melayu berasal dari Sumatera.
6.      Drs. Moh. Ali menyatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari daerah Yunan.
7.      Prof. Dr. Kroom menyatakan bahwa asal-usul bangsa Indonesia dari daerah Cina Tengah, karena pada daerah Cina Tengah terdapat sumber-sumber sungai besar. Mereka menyebar ke wilayah Indonesia sekitar tahun 2000 SM sampai tahun 1500 SM
8.      Mayundar menyatakan bahwa bangsa-bangsa yang berbahasa Austronesia berasal dari India, kemudian menyebar ke Indo-China terus ke daerah Indonesia dan Pasifik.
9.      Prof. Moh. Yamin menentang semua pendapat yang dikemukakan oleh para ahli. Dia berpendapat bahwa asal bangsa Indonesia dari daerah Indonesia sendiri.
10. Dr. Brandes yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1884 menyatakan bahwa bangsa yang bermukim di kepulauan Indonesia memiliki banyak persamaan dengan bangsa-bangsa pada daerah-daerah yang membentang dari sebelah utara pulau Formosa, sebelah barat daerah Madagaskar, sebelah selatan yaitu tanah Jawa; Bali, sebelah timur sampai ke tepi pantai barat Amerika.


Berdasarkan penyalidikan terhadap penggunaan bahasa yang dipakai di berbagai kepulauan, disimpulkan bahwa bangsa Indonesia berasal dari satu daerah dan menggunakan bahasa yang sama yaitu bahasa Campa dan agak ke utara yaitu daerah Tonkin. Sekitar tahun 1500 SM, nenek moyang bangsa Indonesia  yang berada di daerah Campa didesak oleh bangsa lain dari Asia Tengah (daerahnya lebih ke arah utara).
Dalam perkembangan selanjutnya, berbagai bangsa yang mendiami wilayah Indonesia telah membentuk komunitas sendiri sehingga mendapat sebutan tersendiri, seperti di daerah Aceh disebut dengan suku bangsa Aceh, di Jawa Barat disebut dengan suku bangsa Sunda, dan lain-lain.
Berdasarkan teori-teori atau pendapat-pendapat dari beberapa ahli disimpulkan, ada dua hal yang menarik tentang asal-usul bangsa yang menempati daerah kepulauan Indonesia. Pertama, bangsa Indonesia berasal dari daerah Indonesia sendiri. Kedua, penduduk yang menempati daerah kepulauan Indonesia diperkirakan berasal dari daratan Asia.
Walaupun demikian, terdapat pula pendapat dari beberapa ahli yang menyebutkan bahwa masyarakat awal yang menempati wilayah Indonesia termasuk rumpun bangsa Melayu. Adapun ras yang terdapat di Indonesia dan penyebarannya berdasarkan zamannya adalah sebagai berikut:

Puisi "Rintihan Senja" bertema kenegaraan

Puisi ini dibuat pas lagi ada lomba cipta puisi dalam rangka memperingati "Hardiknas"
Semoga bermanfaat, kawan ,,



“Rintihan Dalam Senja”
Karya : Aprifa Eling Mayuka
Kelas : XI MIA 1
Senja malam nyawa tersadar
Coba berkobar namun terbakar
Hendak terkibar namun terkapar
Bagaikan mayat tlah terlantar
                        Dobrakan basoka tak sedikit kami rasa
                        Hantaman meriam tersihir jadi duka
                        Samudera merah meluap sampai cakrawala
                        Timbunan pilu haru yang tersisa
Dalam gelap kami melihat
Noda itu bertambah pekat
Takut, takut kami terus mengikat
Melilit, mencekik, ribuan tulang terhempas ribuan abad

pkn kelas x bab 2 (jawaban tabel)


TUGAS PKN KELAS X BAB 2 (jawaban tabel)

BAB 2 MATERI TABEL

BAB 1
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Tabel 1.1 Pertanyaan atas Kasus Marsinah
No.
Kolom klarifikasi dan Pertanyaan Kasus Marsinah
1
Bagaimana peran pemerintah agar dapat menyelesaikan kasus kematian Marsinah secara tuntas ?
2
Jika dikaitkan dengan dengan HAM, kasus ini termasuk pelanggaran HAM jenis apa ?
3
Siapa dalang dalam kematian Marsinah?
4
Mengapa ketika sampai di MA tersangka malah dibebaskan?
5
Bagaimana kelanjutan kasus Marsinah sampai sekarang?

Tabel 1.2 Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
No.
Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2
Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM
3
Pembentukan pengadilan HAM sesuai UU No. 39 Tahun 1999
4
Pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat
5
Penciptaan lembaga-lemabaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM

Tabel 1.3 Periodesasi Pemajuan HAM di Indonesia
No.
Periodesasi
Peraturan HAM yang Dibuat
1
Tahun 1945 s.d 1950
Keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
2
Tahun 1950 s.d 1959
HAM bersifat universal, setiap orang mendapat HAM yang masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri.
3
Tahun 1959 s.d 1966
Terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.

4
Tahun 1966 s.d 1998
Pembentukan Komnas HAM pada 7 Juni 1993
5
Tahun 1998 s.d sekarang
Dibentuknya berbagai UU dan peraturan mengenai perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia

Tabel 1.4 Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
PENEGAKAN HAM RI

ORDE BARU
REFORMASI

 
*   Peraturan yang pernah dibuat :
1.         Undang-undang RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap wanita.
2.         Undang-undang RI No. 3 tahun 1979 tentang pengadilan anak.
3.         Undang-undang RI No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
4.         Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973
5.         Konvensi ILO nomor 105 tahun 1957
6.         Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958
*   Fungsi aparat penegak hukum :
Fungsi aparat penegak HAM pada masa Orde Baru tidak terlalu berfungsi karena masih ada saja pejabat-pejabat pemerintahan dan swasta yang melanggar HAM.
*   Tantangan/Hambatan yang dihadapi :
·   Semaraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme
·   Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
·   Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama Aceh dan Papua.
·   Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.
·   Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
·   Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
·   Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalan yang dibreidel
·   Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “penembakan misterius” (petrus), dan
·   Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).

*   Peraturan yang pernah dibuat :
1.         Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 tentang HAM.
2.         Undang-undang RI No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
3.         Undang-undang RI No. 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4.         Undang-undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
5.         Undang-undang RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
6.         Undang-undang RI No. 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi
7.         Undang-undang RI No. 21 tahun 1999 tentang Deskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi.
8.         Undang-undang  RI No. 20 tahun 1999 tentang Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untik ratifikasi
9.         Undang-undang RI No. 1 tahun 2000 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai dasar ratifikasi.
*  Fungsi aparat penegak HAM :
Menyelidiki pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan pejabat-pejabat, dan mengawasi aparat penegak hukum yang melanggar HAM. Dalam masa ini fungsi aparat penegak HAM sudah difungsikan secara permanen karena pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
*  Tantangan/Hambatan yang dihadapi
·   Pemahaman yang lemah terhadap HAM, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak terhadap warga negara yang lemah secara ekonomi, sosial, dan politik.
·   Aturan hukum telah diskriminatif terhadap kaum miskin dan secara sistematis menghilangkan hak-hak dasar kaum miskin
·   Tidak dijalankannya hukum dan peraturan yang secara subtansial berpihak pada kelompok miskin
·   Meningkatnya pengangguran dan masalah perburuhan
·   Terabaikannya hak-hak dasar rakyat

Diantara kedua periode tersebut, periode manakah yang penegak HAM nya relative lebih baik. Jelaskan jawaban kalian.
     Dalam penegakan HAM di masa orde reformasi lebih baik dari orde baru. Pada orde baru, hak asasi manusia condong lebih mengekang. Tak ada kebebasan individu untuk menikmati HAM-nya. Semua yang dilakukan terkekang oleh hukum yang dibuat pemerintah. Dan pada masa sekarang setiap individu mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat.